Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Program Pascasarjana

Universitas Negeri Makassar

(Adaptasi Permenristekdikti no. 15 tahun 2019)

 

Wakil Rektor a   : Wakil Rektor Bidang Akademik

Wakil Rektor b   : Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan & Alumni

Wakil Rektor c    : Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan

Wakil Rektor d   : Wakil Rektor Bidang Perencanaan & Kerjasama

Wakil Direktur a  : Wakil Direktur Bidang Akademik & Kemahasiswaan

Wakil Direktur b  : Wakil Direktur Bidang Umum dan Keuangan

Koord.               : Koordinator Kerjasama & Publikasi

Tugas pokok dan uraian tugas masing-masing unsur dalam struktur organisasi di atas, diuraikan berikut ini:

Rektor adalah pemimpin dan selaku penanggung jawab tertinggi universitas yang mendelegasikan tanggung jawab operasional penyelenggaraan Program Pascasarjana kepada Direktur.

Direktur adalah pemimpin operasional PPsdengan tugas pokok memimpin dan mengoordinasikan penyelenggaraan pendidikan/pengajaran, penelitian, pengabdian pada masyarakat, kerja sama, serta membina tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan mahasiswa pada Program Pascasarjana.

 Wakil Direktur I(Wadir I) adalah pembantu Direktur dalam memimpin dengan tugas pokok mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, kerja sama, serta pembinaan dan pelayanan kemahasiswaan.

Wakil Direktur II (Wadir II) adalah pembantu Direktur dalam memimpin dengan tugas pokok mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan dalam bidang administrasi umum dan keuangan.

Koordinator Kerjasama dan Publikasi adalah pembantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama dan publikasi, serta melaksanakan penjaminan mutu akademik dalam kaitan publikasi.

Ketua Program Studi adalah unsur pelaksana akademik bidang tertentu pada Program Pascasarjana yang bertugas melaksanakan kegiatan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni tertentu.

Sub Bagian Tata Usaha adalah unsur pelaksana yang bertugas mengkoordinir layanan akademik, kemahasiswaan, dan alumni serta urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara, dan pelaporan di lingkungan Program Pascasarjana. Sub bagian tata usaha dilengkapi dengan bidang akademik dan kemahasiswaan, bidang keuangan, bidang administrasi dan kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan.

Unit Penjaminan Mutu adalah unsur pelaksana yang bertugas untuk memelihara dan meningkatkan mutu akademik dan nonakademik secara internal untuk mewujudkan visi dan misi, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholder melalui penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.